Senin, 11 Oktober 2010

aspek sosial

KONFLIK SOSIAL DARI ASPEK PENEGAKAN HUKUM
Oleh : Abdul Hakim G Nusantara
Konflik yang dalam bahasa Indonesia acap disebut sebagai pertentangan atau perselisihan dapat terjadi pada hubungan yang bersifat individual yang terjadi sebagai akibat perilaku atau perebutan kepentingan masing-masing individu yang bersangkutan. Kepentingan itu bisa berkenaan dengan harta, kedudukan atau jabatan, kehormatan, dan lain sebagainya. Konflik sosial berarti pertentangan antara kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang diikat atas dasar suku, ras, gender, kelompok, status ekonomi, status sosial, bahasa, agama, dan keyakinan politik, dalam suatu interaksi sosial yang bersifat dinamis. Baik dalam masyarakat homogin maupun dalam masyarakat majemuk konflik sosial merupakan hal yang biasa terjadi, bahkan menjadi unsure dinamis yang melahirkan berbagai kreatifitas masyarakat. Konflik sosial mustahil dihilangkan sama sekali. Yang harus dicegah adalah konflik yang menjurus pada pengrusakan dan penghilangan salah satu pihak atau para pihak yang berkonflik. Oleh karena itu konflik harus dikendalikan, dikelola, dan diselesaikan melalui hukum. Yang berarti melalui jalan damai ( konsensus ).
Konflik dapat bersifat laten dan dapat pula bersifat manifest. Konflik yang bersifat laten adalah pertentangan yang tertutup dan belum mencuat
1
terbuka kepermukaan. Misalnya, kesenjangan dalam pengupahan antara pekerja perempuan dengan pekerja laki-laki dalam suatu perusahaan yang berlangsung secara diam-diam tertutup oleh dominasi budaya patrimonial pada suatu saat meledak dan menjadi konflik terbuka. Contoh lain misalnya dominasi posisi badan pemerintahan oleh etnis atau ras tertentu dapat mengundang kecemburuan dan kekecewaan etnis lain yang merupakan suatu konflik yang bersifat laten. Suatu konflik laten yang tidak segera diatasi pada ketikanya akan meletus menjadi perselisihan terbuka.
Konflik sosial dapat terjadi karena berbagai prasangka dan sebab. Seperti, prasangka-prasangka ras, suku, agama, keyakinan politik atau ideology, dan lain sebagainya, dan sebab adanya ketidak-adilan dalam akses pada sumberdaya ekonomi dan politik. Adanya ketidak-adilan akses pada sumberdaya ekonomi dan politik memperparah berbagai prasangka yang sudah ada di antara kelompok-kelompok sosial. Sejarah Indonesia menunjukkan prasangka yang sudah ada di antara kelompok-kelompok sosial dipertajam dan diperparah oleh kebijakan negara. Misalnya kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang mengistimewakan golongan Eropa, dan Cina telah mempertajam prasangka rasial antara golongan Melayu ( pribumi ) dengan golongan Cina. Akses pada sumberdaya ekonomi dan politik yang diberikan oleh pemerintah kolonial kepada orang Cina terus menimbulkan konflik sosial dari abad ke 18 hingga hari ini. Prasangka atas dasar perbedaan keyakinan politik di antara kelompok-kelompok sosial dipertajam dan diperparah pula oleh kebijakan negara. Misalnya, kebijakan negara yang mendiskriminasi orang-orang komunis 2
atau Darul Islam telah memperparah prasangka yang sudah ada dan pada akhirnya melahirkan konflik antara negara dengan kelompok sosial tersebut. Dengan demikian kebijakan negara justeru menjadi sumber yang melahirkan konflik sosial.
Dalam negara hukum konflik baik itu yang bersifat individual atau sosial harus diselesaikan melalui jalan hukum. Itu berarti sebuah penolakan terhadap jalan kekerasan. Hukum berarti aturan main yang tidak hanya bersifat formal, tetapi lebih daripada itu ia mengandung nilai-nilai keadilan. Dalam negara demokrasi hukum itu hanya dapat memenuhi syarat legitimsasinya bila ia dibentuk melalui proses konsensus ( bisa bulat atau melalui suara terbanyak ) wakil-wakil rakyat di parlemen, dan kedua substansi hukum itu memenuhi tuntutan keadilan masyarakat. Hukum itu kemudian menjadi norma hukum obyektif yang menjadi dasar bagi tindakan negara. Ia mengatur hubungan antara negara dengan warga negara dan hu bungan antara badan-badan negara.
Hukum yang dibentuk melalui proses yang memenuhi syarat legitimasinya itu dijalankan oleh kekuasaan yudisial yang kompeten dan independen, dalam arti bebas dari berbagai pengaruh yang dapat menciderai kedaulatan ( otonomi ) hukum. Kekuasaan yudisial meliputi wewenang penyidikan oleh Polisi, wewenang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Pengadilan oleh Hakim. Polisi, Jaksa, dan Hakim inilah merupakan sub-sistem yang membentuk sistem yudisial. Setiap sub-sistem yudisial akan menghadapi 3
kasus konkrit dan dituntut untuk menerapkan norma hukum yang abstrak itu dalam situasi konkrit. Disitu masing-masing sub-sistem akan menghadapi kasus nyata dimana dapat terjadi ketegangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Dalam menghadapi situasi konkrit itu tidak ada kemutlakan. Yang berarti yang dituntut adalah keseimbangan yang terukur dan akuntable antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Itu berarti keputusan yang diambil oleh tiap sub-sistem yudisial harus bernalar dan selalu dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dengan cara pendekatan ini akan dapat dihindari praktek penegakan hukum yang sewenang-wenang dan kolutif seperti banyak kita saksikan di masa lalu maupun hari-hari ini. Bila hukum tidak adil dan proses penegakannya kolutif dan abuse sudah dapat dipastikan hukum akan gagal menjalankan fungsinya untuk menyelesaikan konflik dan mengintegrasikan para pihak yang bersengketa. Hukum dan penegakannya justeru menjadi sumber terjadinya konflik sosial. Sebuah tragedy yang tidak kita kehendaki.


Jakarta 17 Februari 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar